Pasal I
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1728) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.