Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
(KOP SURAT)
Tempat ..., tanggal ...
Nomor : ........................................
Lampiran: ........................................
Sifat : ........................................
Hal : Permohonan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Kepada Yth.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan di
Jakarta
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ...
Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Melalui Penyesuaian/Inpassing, bersama ini dengan hormat kami sampaikan permohonan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing sebagai berikut:
No Nama Lengkap dan Gelar NIP Pangkat /Gol.
Ruang TMT Pangkat Jabatan Unit Kerja/ Instansi Pendi- dikan Ketera- ngan
1. ...........
........
...........
............
.............
...........
...........
...........
2. ...........
........
...........
............
.............
...........
...........
...........
3. ...........
........
...........
............
.............
...........
...........
...........
Selanjutnya sebagai persyaratan, bersama ini kami lampirkan dokumen administrasi sebagai berikut:
1. salinan ijazah yang telah dilegalisasi;
2. salinan keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
3. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS;
4. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
5. sertifikat pelatihan di bidang harta peninggalan dan/atau sertifikat pelatihan kurator dan kepailitan;
6. surat keterangan pernah menjalankan tugas di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum paling singkat 2 (dua) tahun;
7. SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut terakhir dengan nilai baik;
8. surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Kepala Balai Harta Peninggalan yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
9. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA;
10. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; dan
11. surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi dan mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan kriteria tertentu.
Atas perhatian dan perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.
(Jabatan Atasan Langsung)
(tanda tangan, stempel dinas)
(Nama) NIP ..................................
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Kepala Kantor Wilayah (jika PNS berasal dari Balai Harta Peninggalan); dan
4. PNS yang bersangkutan.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING
SURAT KETERANGAN PERNAH MENJALANKAN TUGAS DI BIDANG HARTA PENINGGALAN ATAU DI BIDANG PELAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM SELAMA PALING SINGKAT 2 (DUA) TAHUN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT :
Jabatan
: (jabatan atasan langsung)
Unit Kerja
:
Instansi
:
Menyatakan bahwa:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT :
Jabatan
:
Unit Kerja
:
Instansi
:
Pernah menjalankan tugas di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum selama 2 (dua) tahun sebagai berikut:
No Jabatan Uraian tugas bidang harta peninggalan atau bidang pelayanan administrasi hukum Tahun
1. Tanggal … bulan … Tahun … sampai dengan tanggal … bulan … tahun …
No Jabatan Uraian tugas bidang harta peninggalan atau bidang pelayanan administrasi hukum Tahun
2. 3.
4. 5.
dst
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
… , … 2020 (jabatan atasan langsung)
(tanda tangan, stempel dinas)
(Nama) NIP ..................................
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING
SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG DALAM PROSES PEMERIKSAAN DAN/ATAU TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
a. Nama : …
b. NIP : …
c. Pangkat/Gol.Ruang/TMT : …
d. Jabatan : Kepala Satuan Kerja/Sekretaris Unit Eselon I Pusat
e. Unit Kerja : …
f. Instansi : …
Selaku Pejabat Yang Berwenang, menyatakan bahwa:
a. Nama : …
b. NIP : …
c. Pangkat/Gol.Ruang/TMT : …
d. Jabatan : …
e. Unit Kerja : …
f. Instansi : …
Bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal … (Jabatan)
Nama NIP………….
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Materai 6000
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING
FORMAT SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
: …………………………………………………………………..
Tempat tanggal lahir : …………………………………………………………………..
Pendidikan
: …………………………………………………………………..
Alamat
: …………………………………………………………………..
Unit/Instansi : …………………………………………………………………..
Dengan ini menyatakan bahwa apabila saya lolos Uji Kompetensi dan mendapatkan Rekomendasi untuk diangkat menjadi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, saya bersedia ditempatkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seluruh wilayah Republik INDONESIA yang masih tersedia formasi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Apabila saya tidak dapat memenuhi Surat Pernyataan ini, maka dengan ini saya bersedia untuk ditunda atau dibatalkan pengangkatan sebagai Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
………….., …………………………… Orang yang membuat pernyataan,
(Nama) NIP. …...........................................
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Materai
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING
PEDOMAN PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
A. MAKSUD DAN TUJUAN Pedoman pelaksanaan verifikasi dan validasi pengangkatan PNS dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing ini disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. sebagai acuan bagi Instansi Pembina dalam melaksanakan proses verifikasi dan validasi dokumen administrasi pengangkatan PNS dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing; dan
2. sebagai acuan bagi Instansi Pengusul yang mengajukan permohonan dan pemangku kepentingan terkait dalam memberikan informasi serta melaksanakan administrasi pengangkatan PNS dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing.
B. TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI SERTA SEKRETARIAT TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI
1. Tim Verifikasi dan Validasi
a. Tim verifikasi dan validasi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan administrasi.
b. Keanggotaan tim verifikasi dan validasi terdiri dari:
1) pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baik di bidang kepegawaian maupun pejabat fungsional Analis Kepegawaian; dan 2) pejabat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum baik di bidang kepegawaian, di bidang teknis bidang keperdataan maupun pejabat fungsional.
c. Jumlah keanggotaan tim verifikasi dan validasi seluruhnya harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut:
1) 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan keperdataan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
2) 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kesekretariatan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan 4) Anggota dengan jumlah paling kurang terdiri dari:
a) 1 (satu) orang berasal dari pejabat teknis di bidang keperdataan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b) 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi dan/atau pejabat fungsional di bidang kepegawaian pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
c) 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi di bidang kepegawaian dan/atau pejabat fungsional Analis Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d) 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi dan/atau pejabat fungsional pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi tim verifikasi dan validasi yaitu:
1) memiliki keahlian dan kemampuan (kompetensi) untuk melaksanakan verifikasi dan validasi berkas administrasi Penyesuaian/Inpassing ke dalam JFKK; dan 2) dapat aktif melakukan penilaian.
e. Keanggotaan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c melaksanakan tugas sebagai berikut:
1) Tugas ketua tim (merangkap anggota):
a) memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;
b) mengoordinasikan seluruh kegiatan dan anggota tim beserta pembagian tugasnya kepada anggota tim;
c) memimpin pembahasan yang dilakukan bersama tim dan pihak terkait, termasuk dalam mengantisipasi permasalahan/kendala penyelesaian pekerjaan;
d) memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam setiap diskusi, rapat, maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi;
e) melaksanakan tugas sebagai anggota tim dalam hal melakukan verifikasi dan validasi;
f) melaksanakan tugas lainnya dalam hal verifikasi dan validasi apabila diperlukan; dan g) melaporkan progres pekerjaan kepada pimpinan dan pemangku kepentingan terkait.
2) Tugas wakil ketua tim (merangkap anggota):
a) melaksanakan tugas ketua tim pada saat ditugaskan oleh ketua tim atau ketua tim sedang berhalangan;
b) membantu pelaksanaan tugas ketua tim;
c) memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan kepada ketua tim;
d) melaksanakan tugas sebagai anggota tim dalam hal melakukan verifikasi dan validasi; dan e) melaksanakan tugas lainnya dalam hal verifikasi dan validasi apabila diperlukan.
3) Tugas sekretaris tim (merangkap anggota):
a) melaksanakan tugas ketua tim dan/atau wakil ketua tim pada saat ditugaskan oleh ketua tim dan/atau wakil ketua tim, atau saat ketua tim dan/atau wakil ketua tim sedang berhalangan;
b) membantu pelaksanaan tugas ketua tim dan/atau wakil ketua tim;
c) berkoordinasi dengan sekretariat tim dalam hal sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh tim;
d) melakukan pencatatan administrasi pada saat pelaksanaan verifikasi dan validasi;
e) melaksanakan tugas sebagai anggota tim dalam hal melakukan verifikasi dan validasi; dan
f) melaksanakan tugas lainnya dalam hal verifikasi dan validasi apabila diperlukan.
4) Tugas anggota tim:
a) melaksanakan tugas verifikasi dan validasi dokumen administrasi pengangkatan PNS dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing;
b) menilai dan MENETAPKAN kelengkapan berkas administrasi dengan berdasarkan kesesuaian antara persyaratan dan berkas yang diunggah dan kesesuaian antara format yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini dengan berkas yang diunggah;
c) MENETAPKAN kelulusan administrasi melalui rapat kelulusan administrasi bersama dengan ketua, wakil ketua dan sekretaris tim;
d) mengumumkan kelulusan administrasi dan pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi bagi peserta yang lulus administrasi disampaikan secara elektronik; dan e) melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Tim atau Wakil Ketua Tim atau Sekretaris Tim dalam kegiatan verifikasi dan validasi.
2. Sekretariat Tim Verifikasi dan Validasi
a. Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibantu oleh sekretariat tim verifikasi dan validasi yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
b. Keanggotaan sekretariat tim verifikasi dan validasi terdiri dari:
1) pejabat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum baik di bidang kepegawaian, di bidang teknis keperdataan, atau pejabat fungsional;
2) pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baik pejabat administrasi di bidang kepegawaian maupun pejabat fungsional Analis Kepegawaian; dan 3) pejabat pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Jumlah Keanggotaan Sekretariat Tim Uji Kompetensi seluruhnya dengan susunan sebagai berikut:
1) 1 (satu) orang ketua sekretariat merangkap anggota sekretariat;
2) 1 (satu) orang wakil ketua sekretariat merangkap anggota sekretariat; dan 3) anggota sekretariat.
d. Keanggotaan Sekretariat Tim Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c melaksanakan tugas sebagai berikut:
1) Tugas ketua sekretariat tim (merangkap anggota):
a) memimpin seluruh kegiatan dan anggota sekretariat tim dalam membantu pekerjaan tim verifikasi dan validasi;
b) mengoordinasikan seluruh kegiatan dan anggota sekretariat tim beserta pembagian tugasnya;
c) memimpin pembahasan yang dilakukan bersama anggota sekretariat tim dan pihak terkait, termasuk dalam mengantisipasi permasalahan/kendala penyelesaian pekerjaan;
d) melaksanakan tugas sebagai anggota sekretariat tim dalam hal administrasi serta dalam hal membantu tugas tim verifikasi dan validasi;
e) melaksanakan tugas lainnya dalam hal kesekretariatan verifikasi dan validasi apabila diperlukan; dan f) melaporkan perkembangan pekerjaan kepada pimpinan penyelenggara.
2) Tugas wakil ketua sekretariat tim (merangkap anggota):
a) melaksanakan tugas ketua sekretariat tim pada saat ditugaskan oleh ketua sekretariat tim atau saat ketua sekretariat tim sedang berhalangan;
b) membantu pelaksanaan tugas ketua sekretariat tim;
c) memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan kepada ketua sekretariat tim;
d) melaksanakan tugas sebagai anggota sekretariat tim dalam hal administrasi verifikasi dan validasi serta dalam hal membantu tugas tim verifikasi dan validasi; dan e) melaksanakan tugas lainnya dalam hal kesekretariatan verifikasi dan validasi apabila diperlukan.
3) Tugas sekretaris pada sekretariat tim (merangkap anggota):
a) melaksanakan tugas ketua sekretariat tim dan/atau wakil ketua sekretariat tim pada saat ditugaskan oleh ketua sekretariat tim dan/atau wakil sekretariat ketua tim, atau
saat ketua sekretariat tim dan/atau wakil ketua sekretariat tim sedang berhalangan;
b) membantu pelaksanaan tugas ketua sekretariat tim dan/atau wakil ketua sekretariat tim;
c) berkoordinasi dengan tim verifikasi dan validasi dalam hal sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh tim;
d) melaksanakan tugas sebagai anggota sekretariat tim dalam hal administrasi verifikasi dan validasi serta dalam hal membantu tugas tim verifikasi dan validasi; dan e) melaksanakan tugas lainnya dalam hal kesekretariatan verifikasi dan validasi apabila diperlukan.
4) Tugas anggota sekretariat tim:
a) membuat konsep persuratan dan administrasi dalam hal verifikasi dan validasi pengangkatan PNS kedalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing;
b) mempersiapkan memeriksa kelengkapan bahan kegiatan verifikasi dan validasi;
c) menyusun dan mempersiapkan bahan rapat serta mengikuti pelaksanaan rapat tim verifikasi dan validasi;
d) menginput dan memproses data hasil verifikasi dan validasi;
e) melakukan pengelolaan dan pengendalian dokumen administrasi pegawai yang menyampaikan permohonan;
f) membuat konsep berita acara dalam hal verifikasi dan validasi;
g) membuat laporan mingguan/bulanan/triwulan/semester/ tahunan; dan h) melaksanakan hal-hal lainnya dalam rangka membantu tugas tim verifikasi dan validasi.
C. METODE VERIFIKASI DAN VALIDASI Verifikasi dan validasi Penyesuaian/Inpassing ke dalam JFKK dilakukan dengan metode sebagai berikut:
1. setiap permohonan dan kelengkapan persyaratan administrasi dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim;
2. verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tahapan sebagai berikut:
a. tim menilai dan MENETAPKAN kelengkapan berkas administrasi dengan kategori:
1) kesesuaian antara persyaratan dan berkas yang diunggah; dan 2) kesesuaian antara format yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini dengan berkas yang diunggah.
b. tim MENETAPKAN kelulusan administrasi melalui rapat kelulusan administrasi;
c. tim mengumumkan kelulusan administrasi dan pemberitahuan pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta yang lulus administrasi disampaikan secara elektronik.
D. ANGGARAN TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI Anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2020
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING
PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
A. MAKSUD DAN TUJUAN Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi pengangkatan PNS dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing ini disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. sebagai acuan bagi Instansi Pembina dalam melaksanakan proses Uji Kompetensi pengangkatan PNS dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing; dan
2. sebagai acuan bagi PNS yang mengikuti Uji Kompetensi dan pemangku kepentingan terkait dalam memberikan informasi serta melaksanakan Uji Kompetensi pengangkatan PNS dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing.
B. METODE UJI KOMPETENSI
1. Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing ke dalam JFKK dilakukan dengan metode Uji Kompetensi Teknis dan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
a. Metode Uji Kompetensi Teknis, dilaksanakan dengan tes tertulis, wawancara teknis, dan/atau metode lainnya.
1) Tes tertulis:
a) Tes tertulis dilaksanakan dapat berupa pilihan ganda dan/atau uraian esai.
b) Tes tertulis berupa pilihan ganda berisi soal pilihan ganda sebanyak 100 (seratus) soal kompetensi teknis dengan materi teknis di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum berdasarkan standar kompetensi teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
c) Tes tertulis berupa uraian esai berisi paling sedikit 1 (satu) soal kompetensi teknis dengan materi teknis di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum berdasarkan standar kompetensi teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
d) Tes tertulis dapat menggunakan media komputer dalam jaringan yang berbasis Computer Based Test (CBT) yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2) Wawancara Teknis Wawancara teknis dapat dilaksanakan dengan wawancara tatap muka atau secara daring.
3) Metode lainnya ditentukan oleh Instansi Pembina.
b. Metode Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural 1) Metode Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilakukan dengan metode wawancara dan/atau metode lainnya.
2) Metode wawancara a) Wawancara dapat dilaksanakan dengan wawancara tatap muka atau secara daring.
b) Alat ukur metode wawancara Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural ditentukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3) Metode lainnya ditentukan oleh Instansi Pembina.
2. Hasil Uji Kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
C. MATERI UJI KOMPETENSI
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan materi uji yang terdiri dari:
a. Kompetensi Teknis di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum;
b. Kompetensi Manajerial, dengan nama kompetensi yang terdiri dari;
integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan; serta
c. Kompetensi Sosial Kultural dengan nama kompetensi yaitu perekat bangsa.
2. Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, diujikan sesuai dengan level kompetensi berdasarkan jenjang JFKK yang akan diduduki, dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
Nama Kompetensi Level Kompetensi Kurator Keperdataan Ahli Pertama Kurator Keperdataan Ahli Muda Kurator Keperdataan Ahli Madya 1 Integritas 2 3 4 2 Kerja Sama 2 3 4 3 Komunikasi 2 3 4 4 Orientasi pada Hasil 2 3 4 5 Pelayanan Publik 2 3 4 6 Pengembangan Diri dan Orang Lain 2 3 4 7 Mengelola Perubahan 2 3 4 8 Pengambilan Keputusan 2 3 4 9 Perekat Bangsa 2 3 4
D. KELULUSAN UJI KOMPETENSI Hasil penilaian Uji Kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta untuk dapat dipertimbangkan pengangkatan ke dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing. Nilai kelulusan Uji Kompetensi ditetapkan sebagai berikut:
1. Standar persentase nilai Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah dengan kesesuaian jabatan yang akan dipangku dengan kompetensi seseorang (Job Person Match/JPM) ditetapkan sebagai berikut:
Kategori Hasil Penilaian Standar Penilaian Memenuhi Syarat ≥ 80 % Masih Memenuhi Syarat ≥ 68 % s/d < 80 % Kurang Memenuhi Syarat < 68 % Kategori Hasil Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam tabel didasarkan pada kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi
seseorang (Job Person Match), yaitu perbandingan antara nilai capaian kompetensi PNS yang dinilai dengan level Standar Kompetensi Jabatan dan ditulis dalam bentuk persentase.
2. Pegawai yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi teknis manajerial dan sosial kultural adalah dengan perolehan nilai Job Person Match keseluruhan paling kurang ≥ 68 % dengan kategori hasil penilaian paling kurang “masih memenuhi syarat”.
3. Untuk mendapatkan nilai Job Person Match sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan persentase pembobotan nilai Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural untuk masing-masing jabatan, mulai dari jabatan yang tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. JFKK Ahli Madya No.
Kompetensi Bobot 1 Teknis 40 % 2 Manajerial dan Sosial Kultural 60 %
b. JFKK Ahli Muda No.
Kompetensi Bobot 1 Teknis 50 % 2 Manajerial dan Sosial Kultural 50 %
c. JFKK Ahli Pertama No.
Kompetensi Bobot 1 Teknis 60 % 2 Manajerial dan Sosial Kultural 40 %
4. Uji Kompetensi teknis JFKK, dapat dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji wawancara teknis, dan/atau metode lainnya.
a. Uji Tulis 1) Uji tulis merupakan salah satu cara untuk mengukur pencapaian level kompetensi berdasarkan standar kompetensi teknis pada setiap jenjang JFKK yang akan diduduki.
2) Uji tulis dapat berupa pilihan ganda dan/atau uraian esai.
3) Uji tulis yang berupa pilihan ganda sebagaimana dimaksud pada angka 2) berisi soal sebanyak 100 (seratus) soal yang disusun berdasarkan level kompetensi jenjang JFKK yang akan diduduki pada standar kompetensi teknis yang telah ditetapkan.
4) Uji tulis yang berupa uraian esai sebagaimana dimaksud pada angka 2) paling sedikit berjumlah 1 (satu) soal, berupa uraian penyelesaian soal atau masalah yang disusun berdasarkan level kompetensi jenjang JFKK yang akan diduduki pada standar kompetensi teknis yang telah ditetapkan.
5) Nilai untuk uji tulis berupa uraian esai sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan dengan skala 0 sampai dengan 100.
6) Dalam hal metode uji kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji tulis berupa pilihan ganda, persentase job person match ditetapkan dengan rumus:
Jumlah soal yang benar X 100 % Jumlah seluruh soal
7) Dalam hal metode uji kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji tulis berupa uraian esai, persentase job person match ditetapkan dengan rumus:
Nilai yang ditetapkan X 100 % Nilai keseluruhan tertinggi
8) Dalam hal metode uji kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji tulis berupa pilihan ganda dan uraian esai, persentase pembobotan ditetapkan sebagai berikut:
No.
Metode Uji Kompetensi Teknis Bobot 1 Uji tulis berupa pilihan ganda 40 % 2 Uji tulis berupa uraian esai 60 % 9) Nilai persentase Job Person Match untuk metode Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada angka 7 ditetapkan dengan rumus:
No.
Metode Uji Kompetensi Teknis Rumus Pembobotan Job Person Match
(1)
(2)
(3)
(4) 1 Uji tulis berupa pilihan ganda persentase JPM pilihan ganda X 40% Hasil 1 2 Uji tulis berupa uraian esssai persentase JPM uraian esai X 60% Hasil 2 Nilai Persentase Job Person Match Hasil 1 + Hasil 2
b. Uji Wawancara Teknis 1) Uji wawancara teknis dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara untuk mengukur pencapaian level kompetensi berdasarkan standar kompetensi teknis pada setiap jenjang JFKK yang akan diduduki.
2) Nilai uji wawancara teknis ditetapkan dengan kategori sebagaimana tabel dibawah ini:
Jenjang Jabatan (Ahli Pertama/Ahli Muda/Ahli Madya) Nama Kompetensi Teknis (Tuliskan nama kompetensi teknis berdasarkan jenjang JFKK) Level Kompetensi Teknis Disesuaikan dengan jenjang jabatan dan Pedoman Wawancara Deskripsi Sesuai Level Kompetensi Disesuaikan dengan jenjang jabatan dan Pedoman Wawancara Unjuk Kerja Sesuai Deskripsi Disesuaikan dengan jenjang jabatan dan Pedoman Wawancara
NO INDIKATOR PERILAKU PEDOMAN PERTANYAAN JAWABAN PENILAIAN NILAI SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG >85 71 - 85 61-70 <60
1. 2.
3. Keterangan:
Skala Nilai 0 sampai dengan 100 3) Nilai persentase Job Person Match untuk metode Uji Kompetensi teknis berupa wawancara teknis sebagaimana dimaksud pada angka 2) ditetapkan dengan rumus:
Nilai yang ditetapkan X 100 % Nilai Keseluruhan Tertingi
c. Dalam hal metode uji kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji tulis dan wawancara teknis, maka nilai yang ditetapkan adalah nilai berupa angka dengan skala 0 sampai dengan 100 dengan persentase pembobotan ditetapkan sebagai berikut:
No.
Metode Uji Kompetensi Teknis Bobot 1 Uji tulis 50 % 2 Wawancara teknis 50 %
d. Nilai persentase Job Person Match untuk metode uji kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada angka 7 ditetapkan dengan rumus:
No.
Metode Uji Kompetensi Teknis Rumus Pembobotan Job Person Match
(1)
(2)
(3)
(4) 1 Uji tulis persentase JPM uji tulis X 50% Hasil 1 2 Wawancara teknis persentase JPM wawancara teknis X 50% Hasil 2 Nilai Persentase Job Person Match Hasil 1 + Hasil 2
e. Dalam hal dilaksanakan Uji Kompetensi teknis melalui metode lainnya, dan ditetapkan uji kompetensi teknis menggunakan penggabungan dua metode, maka besaran persentase metode lainnya adalah jumlah keseluruhan persentase yaitu 100% (seratus persen) dibagi dua.
f. Dalam hal dilaksanakan Uji Kompetensi teknis melalui metode lainnya, dan ditetapkan uji kompetensi teknis menggunakan penggabungan lebih dari dua metode, maka besaran persentase metode lainnya adalah jumlah keseluruhan persentase yaitu 100% (seratus persen) dibagi jumlah metode yang ditetapkan.
5. Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
a. Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural merupakan salah satu cara untuk mengukur pencapaian level kompetensi berdasarkan standar kompetensi manajerial dan sosial kultural pada setiap jenjang JFKK yang akan diduduki.
b. Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural dapat dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau dengan metode lainnya, dengan metode yang ditetapkan sebagai berikut:
1) JFKK ahli pertama dapat dilakukan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode sederhana;
2) JFKK ahli muda dapat dilakukan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode sedang; dan 3) JFKK ahli madya dapat dilakukan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode kompleks.
c. Contoh tata cara penilaian persentase job person match untuk metode uji kompetensi manajerial dan sosial kultural ditentukan dalam tabel di bawah ini:
No. Aspek Kompetensi Level Kompetensi Uraian Kompetensi 1 2 3 4 5 Kompetensi Manajerial
Kelebihan:
1. …………
2. …………
3. …………
Area Pengembangan:
1. …………
2. …………
3. ………… 1 Integritas 1 2 3 4 5 2 Kerjasama 1 2 3 4 5 3 Komunikasi 1 2 3 4 5 4 Orientasi pada Hasil 1 2 3 4 5 5 Pelayanan Publik 1 2 3 4 5 6 Pengembangan Diri dan Orang Lain 1 2 3 4 5 7 Mengelola Perubahan 1 2 3 4 5 8 Pengambilan Keputusan 1 2 3 4 5 Kompetensi Sosial Kultural
9 Perekat Bangsa 1 2 3 4 5 Jumlah Kompetensi 9 18 27 36 45
Rumus untuk menghitung persentase Job Person Match sebagaimana dimaksud dalam tabel diatas adalah:
Jumlah hasil penilaian uji kompetensi X 100 % Jumlah seluruh level kompetensi yang ditetapkan per jenjang
d. Dalam hal dilaksanakan Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode lainnya, dan ditetapkan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan penggabungan dua metode, maka besaran persentase metode lainnya adalah jumlah keseluruhan persentase yaitu 100% (seratus persen) dibagi dua.
e. Dalam hal dilaksanakan Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode lainnya, dan ditetapkan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan penggabungan lebih dari dua metode, maka besaran persentase metode lainnya adalah jumlah keseluruhan persentase yaitu 100% (seratus persen) dibagi jumlah metode yang ditetapkan.
6. Contoh penilaian Uji Kompetensi pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing sebagai berikut:
PNS atas nama Galih Patria Nugraha, S.H., M.H. dengan pangkat Pembina (IV/a), maka yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi inpassing ke dalam JFKK Ahli Madya dan telah mendapatkan nilai sebagai berikut:
a. Uji Kompetensi Teknis (Bobot 40 %) Uji tulis berupa pilihan ganda mendapatkan nilai 60;
Uji tulis berupa esai mendapatkan nilai 65, dengan nilai tertinggi 100;
Uji wawancara teknis mendapatkan nilai 70.
Dalam hal Uji Kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji tulis berupa pilihan ganda maka persentase Job Person Match kompetensi teknis Saudara Galih adalah:
60 X 100 % = 60 % 100 Dalam hal Uji Kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji tulis berupa esai maka persentase Job Person Match kompetensi teknis Saudara Galih adalah:
65 X 100 % = 65 % 100 Dalam hal Uji Kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji wawancara teknis maka persentase Job Person Match kompetensi teknis Saudara Galih adalah:
70 X 100 % = 70 % 100
Dalam hal Uji Kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji tulis berupa pilihan ganda dan uraian esai maka nilai Job Person Match kompetensi teknis Saudara Galih adalah:
No.
Metode Uji Kompetensi Teknis Rumus Pembobotan Job Person Match
(1)
(2)
(3)
(4) 1 Uji tulis berupa pilihan ganda 60% X 40% 24 % 2 Uji tulis berupa uraian esssai 65% X 60% 39 % Nilai Persentase Job Person Match 63 %
Dalam hal Uji Kompetensi teknis yang ditetapkan adalah uji tulis berupa pilihan ganda dan wawancara teknis maka nilai Job Person Match kompetensi teknis Saudara Galih adalah:
No.
Metode Uji Kompetensi Teknis Rumus Pembobotan Job Person Match
(1)
(2)
(3)
(4) 1 Uji tulis 63% X 50% 31,5 % 2 Wawancara teknis 70% X 50% 35 % Nilai Persentase Job Person Match 66,5 %
b. Uji Kompetensi Manajerial (Bobot 60 %) Uji wawancara dengan metode kompleks dan level kompetensi ahli madya yang ditetapkan pada level 4, mendapatkan hasil:
No. Aspek Kompetensi Level Kompetensi Uraian Kompetensi 1 2 3 4 5 Kompetensi Manajerial
Kelebihan:
1. …………
2. …………
3. …………
Area Pengembangan:
1. …………
2. …………
3. ………… 1 Integritas
X
2 Kerjasama
X
3 Komunikasi
X
4 Orientasi pada Hasil
X
5 Pelayanan Publik
X
6 Pengembangan Diri dan Orang Lain
X
7 Mengelola Perubahan
X
8 Pengambilan Keputusan
X
Kompetensi Sosial Kultural
9 Perekat Bangsa
X
Jumlah Kompetensi 29 dari total seluruh kompetensi level 4 yaitu 36
Keterangan:
Warna abu-abu = Level standar persyaratan kompetensi yang ditetapkan untuk jenjang ahli madya Tanda X = Hasil penilaian uji kompetensi
Berdasarkan hasil penilaian kompetensi, menunjukan bahwa nilai total kompetensi manajerial dan sosial kultural Saudara Galih adalah 29 dari total 36, maka rumus untuk mendapatkan job person match adalah:
29 X 100 % = 80,5 % 36
c. Persentase pembobotan nilai Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural untuk Saudara Galih ditetapkan sebagai berikut:
JFKK Ahli Madya No.
Kompetensi Bobot Nilai Job Person Match 1 Teknis 40 % 66,5% X 40% = 26,6 % 2 Manajerial dan Sosial Kultural 60 % 80,5% X 60% = 48,3 % JUMLAH PERSENTASE NILAI JPM 74,9 %
d. Rekomendasi:
No Nama Pangkat JPM Standar Kompetensi Teknis JPM Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jumlah JPM Kategori Keterangan 1 Galih Patria Nugraha, S.H., M.H.
IV/a 26,6 % 48,3 % 74,9 % Masih Memenuhi Syarat Lulus
E. TIM UJI KOMPETENSI DAN SEKRETARIAT TIM UJI KOMPETENSI
1. Tim Uji Kompetensi
a. Tim Uji Kompetensi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan bertugas untuk melakukan uji kompetensi bagi JFKK.
b. Keanggotaan Tim Uji Kompetensi terdiri dari:
1) pejabat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum baik di bidang kepegawaian, di bidang teknis keperdataan atau pejabat fungsional;
2) pejabat pada Sekretariat Jenderal baik pejabat administrasi di bidang kepegawaian maupun pejabat fungsional Analis Kepegawaian; dan 3) pejabat pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membidangi teknis pelaksanaan uji kompetensi.
c. Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi seluruhnya dengan susunan sebagai berikut:
1) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yaitu paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan keperdataan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
2) 1 (satu) orang wakil ketua I merangkap anggota yaitu paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan penilaian kompetensi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) 1 (satu) orang wakil ketua II merangkap anggota yaitu paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota yaitu paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kesekretariatan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
5) anggota paling kurang terdiri dari:
a) 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi di bidang keperdataan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
b) 1 (satu) orang berasal dari pejabat teknis atau pejabat fungsional di bidang pelaksanaan Uji Kompetensi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c) 1 (satu) orang berasal dari pejabat di bidang kepegawaian, di bidang keperdataan dan/atau pejabat fungsional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan d) 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi di bidang kepegawaian dan/atau pejabat fungsional Analis Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi tim uji kompetensi yaitu:
1) memiliki keahlian dan kemampuan (kompetensi) untuk melaksanakan pengujian kompetensi; dan 2) dapat aktif melakukan penilaian.
e. Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari:
1) tim Uji Kompetensi Teknis; dan 2) tim Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
f. Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf c melaksanakan tugas sebagai berikut:
1) tugas ketua tim (merangkap anggota):
a) memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;
b) mengoordinasikan seluruh kegiatan dan anggota tim beserta pembagian tugasnya kepada anggota tim;
c) memimpin pembahasan yang dilakukan bersama tim dan pihak terkait, termasuk dalam mengantisipasi permasalahan/kendala penyelesaian pekerjaan;
d) memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam setiap diskusi, rapat, maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi;
e) melaksanakan tugas sebagai anggota tim dalam hal Uji Kompetensi;
f) melaksanakan tugas lainnya dalam hal Uji Kompetensi apabila diperlukan; dan g) melaporkan perkembangan pekerjaan kepada pimpinan dan pemangku kepentingan terkait.
2) tugas wakil ketua tim (merangkap anggota):
a) melaksanakan tugas ketua tim pada saat ditugaskan oleh ketua tim atau pada saat ketua tim sedang berhalangan;
b) membantu pelaksanaan tugas ketua tim;
c) memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan kepada ketua tim;
d) melaksanakan tugas sebagai anggota tim dalam hal Uji Kompetensi; dan e) melaksanakan tugas lainnya dalam hal Uji Kompetensi apabila diperlukan.
3) tugas sekretaris tim (merangkap anggota):
a) melaksanakan tugas ketua tim dan/atau wakil ketua tim pada saat ditugaskan oleh ketua tim dan/atau wakil ketua tim, atau pada saat ketua tim dan/atau wakil ketua tim sedang berhalangan;
b) membantu pelaksanaan tugas ketua tim dan/atau wakil ketua tim;
c) berkoordinasi dengan sekretariat tim dalam hal sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh tim;
d) melakukan pencatatan administrasi pada saat Uji Kompetensi;
e) melaksanakan tugas sebagai anggota tim dalam hal Uji Kompetensi; dan f) melaksanakan tugas lainnya dalam hal Uji Kompetensi apabila diperlukan.
4) tugas anggota tim:
a) MENETAPKAN metode Uji Kompetensi bersama dengan sekretariat tim Uji Kompetensi;
b) membuat rencana Uji Kompetensi;
c) MENETAPKAN metode Uji Kompetensi;
d) menyusun dan menyiapkan perangkat atau instrumen Uji Kompetensi;
e) berkoordinasi dengan sekretariat tim Uji Kompetensi dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan;
f) memeriksa dan memvalidasi data dokumen;
g) melakukan penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan;
h) MENETAPKAN kelulusan Uji Kompetensi melalui rapat kelulusan Uji Kompetensi bersama dengan ketua, wakil ketua dan sekretaris tim;
i) mengumumkan kelulusan Uji Kompetensi dan disampaikan secara elektronik;
j) memberikan umpan balik (feedback) hasil penilaian uji kepada peserta Uji Kompetensi;
k) melakukan pemutakhiran instrumen Uji Kompetensi;
l) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan bersama dengan sekretariat Uji Kompetensi;
m) melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada pimpinan; dan
n) melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh ketua tim atau wakil ketua tim atau sekretaris tim dalam kegiatan Uji Kompetensi.
2. Sekretariat Tim Uji Kompetensi
a. Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibantu oleh sekretariat tim Uji Kompetensi yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
b. Keanggotaan sekretariat tim Uji Kompetensi terdiri dari:
1) pejabat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum baik di bidang kepegawaian, di bidang teknis keperdataan atau pejabat fungsional;
2) pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baik pejabat administrasi di bidang kepegawaian maupun pejabat fungsional Analis Kepegawaian; dan 3) pejabat pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membidangi teknis pelaksanaan Uji Kompetensi.
c. Jumlah keanggotaan sekretariat tim Uji Kompetensi seluruhnya dengan susunan sebagai berikut:
1) 1 (satu) orang ketua sekretariat merangkap anggota sekretariat;
2) 1 (satu) orang wakil ketua sekretariat merangkap anggota sekretariat; dan 3) anggota sekretariat.
d. Keanggotaan sekretariat tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf c melaksanakan tugas sebagai berikut:
1) Tugas ketua sekretariat tim (merangkap anggota):
a) memimpin seluruh kegiatan dan anggota sekretariat tim dalam membantu pekerjaan tim Uji Kompetensi;
b) mengoordinasikan seluruh kegiatan dan anggota sekretariat tim beserta pembagian tugasnya;
c) memimpin pembahasan yang dilakukan bersama anggota sekretariat tim dan pihak terkait, termasuk dalam mengantisipasi permasalahan/kendala penyelesaian pekerjaan;
d) melaksanakan tugas sebagai anggota sekretariat tim dalam hal administrasi serta dalam hal membantu tugas tim Uji Kompetensi;
e) melaksanakan tugas lainnya dalam hal kesekretariatan Uji Kompetensi apabila diperlukan; dan f) melaporkan perkembangan pekerjaan kepada pimpinan penyelenggara.
2) Tugas wakil ketua sekretariat tim (merangkap anggota):
a) melaksanakan tugas ketua sekretariat tim pada saat ditugaskan oleh ketua sekretariat tim atau pada saat ketua sekretariat tim sedang berhalangan;
b) membantu pelaksanaan tugas ketua sekretariat tim;
c) memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan kepada ketua sekretariat tim;
d) melaksanakan tugas sebagai anggota sekretariat tim dalam hal administrasi verifikasi dan validasi serta dalam hal membantu tugas tim Uji Kompetensi; dan e) melaksanakan tugas lainnya dalam hal kesekretariatan Uji Kompetensi apabila diperlukan.
3) Tugas sekretaris pada sekretariat tim (merangkap anggota):
a) melaksanakan tugas ketua sekretariat tim dan/atau wakil ketua sekretariat tim pada saat ditugaskan oleh ketua sekretariat tim dan/atau wakil sekretariat ketua tim atau pada saat ketua sekretariat tim dan/atau wakil ketua sekretariat tim sedang berhalangan;
b) membantu pelaksanaan tugas ketua sekretariat tim dan/atau wakil ketua sekretariat tim;
c) berkoordinasi dengan tim verifikasi dan validasi dalam hal sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh tim;
d) melaksanakan tugas sebagai anggota sekretariat tim dalam hal administrasi Uji Kompetensi serta dalam hal membantu tugas tim Uji Kompetensi; dan e) melaksanakan tugas lainnya dalam hal kesekretariatan Uji Kompetensi apabila diperlukan.
4) Tugas anggota sekretariat tim:
a) membuat konsep persuratan dan administrasi dalam hal Uji Kompetensi pengangkatan PNS kedalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing;
b) mempersiapkan memeriksa kelengkapan bahan kegiatan Uji Kompetensi;
c) menyusun dan mempersiapkan bahan rapat serta mengikuti pelaksanaan rapat tim Uji Kompetensi;
d) menginput dan memproses data hasil Uji Kompetensi;
e) melakukan pengelolaan dan pengendalian dokumen administrasi pegawai yang menyampaikan permohonan;
f) membuat konsep berita acara dalam hal Uji Kompetensi;
g) membuat konsep rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi;
h) membuat laporan mingguan/bulanan/triwulan/semester/ tahunan; dan i) melaksanakan hal-hal lainnya dalam rangka membantu tugas tim Uji Kompetensi.
3. Anggaran Tim Uji Kompetensi dan Sekretariat Uji Kompetensi Anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
F. TEMPAT DAN JADWAL UJI KOMPETENSI Tempat dan jadwal Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing ke dalam JFKK ditetapkan oleh Instansi Pembina dan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING
REKOMENDASI PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Masa Penilaian:
Sampai dengan ….. (bulan), …… (tahun) I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT (AK) LAMA BARU JUMLAH KETERANG AN
1. AK dasar yang diberikan
2. AK yang diperoleh dari Pengalaman
3. AK yang diperoleh Kegiatan Tugas Jabatan
4. AK yang diperoleh dari Pengembangan Profesi
5. AK yang diperoleh dari Kegiatan Penunjang
TOTAL ANGKA KREDIT
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat/jabatan
III Dapat Dipertimbangkan Untuk Diangkat dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Pertama/Ahli Muda/Ahli Madya
ASLI penetapan Angka Kredit untuk:
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Kurator Keperdataan yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
2. Kepala Biro Kepegawaian Seketariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ditetapkan di ………………… Pada tanggal ………………….
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nama Lengkap NIP. …………………………….
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY