Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemohon adalah warga
keturunan asing yang lahir dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah negara
yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dari negara manapun.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.