Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Target Kinerja adalah rencana atau strategi yang diterapkan untuk melakukan percepatan suatu kegiatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Tim Pembina Target Kinerja adalah tim yang dibentuk untuk memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Target Kinerja.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Unit Eselon I adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.