Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Sistem Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian metode pengawasan yang menggunakan sistem teknologi keamanan penerbangan sipil dan layanan penumpang internasional untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warganegara INDONESIA dan orang asing yang bertujuan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, dan peredaran narkotika melalui lalu lintas orang di bandar udara.
3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar Wilayah INDONESIA.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.