PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN
(1) Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Narapidana dan Anak dapat diberikan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas dan Kejaksaan serta dapat melibatkan Pokmas.
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan; dan
c. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diberikan kepada anak yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
b. telah menjalani paling singkat 1/2 (satu per dua) masa pidana;
c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
c. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
d. salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA;
e. surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19;
f. surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain;
g. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Dalam hal surat permohonan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak mendapatkan balasan dari pihak instansi penegak hukum paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikirim, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tetap diberikan.
(3) Laporan Penelitian Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat hasil asesmen resiko pengulangan tindak pidana.
(4) Dalam hal hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan resiko tinggi, Narapidana/Anak
tidak dapat diusulkan dalam pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(1) Dalam hal pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilakukan kepada Narapidana/Anak warga negara asing, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22, harus melampirkan dokumen:
a. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
1. yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Negara Republik INDONESIA;
2. yang bersangkutan mentaati persyaratan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
3. yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum;
4. membantu mengawasi pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; dan
5. tidak menerbitkan paspor atau surat perjalanan sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas oleh instansi yang berwenang.
b. surat jaminan dari Penjamin WNA yang menyatakan bahwa:
1. yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Negara Republik INDONESIA;
2. yang bersangkutan mentaati persyaratan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
3. yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum; dan
4. membantu mengawasi pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
c. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
d. surat keterangan dari sekretariat NCB-Interpol INDONESIA yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan oleh Kepala Lapas/LPKA melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2) Hasil verifikasi usulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN
keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bapas untuk diberitahukan kepada Narapidana/Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Lapas/LPKA.
(3) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak oleh Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Usulan atau keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dibatalkan apabila Narapidana/Anak melakukan:
a. tindak pidana;
b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F;
c. pelanggaran asimilasi; dan/atau
d. memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan.
(2) Pembatalan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kepala Lapas/LPKA.
(3) Pembatalan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 21, tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana:
a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
b. terorisme;
c. korupsi;
d. kejahatan terhadap keamanan negara;
e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan/atau
f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
(2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya berlaku pada Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(1) Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 dapat dilakukan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal Narapidana/Anak melanggar:
a. syarat umum, terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau
b. syarat khusus, yang terdiri atas:
1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
2. menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh Pembimbing kemasyarakatan;
3. tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19;
4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas;
5. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau
6. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.
(1) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat perintah pemeriksaan diterbitkan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Bapas dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
(4) Kepala Bapas berdasarkan sidang tim pengamat pemasyarakatan menyampaikan usulan pencabutan kepada Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) hari atas usulan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) sejak usulan diterima.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usulan pencabutan, Direktur Jenderal mengembalikan usulan pencabutan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Bapas melakukan perbaikan usulan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengembalian usulan pencabutan diterima.
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat.
(2) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bapas untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dicetak di Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Berdasarkan keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pada ayat (1), Kepala Bapas berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan Kejaksaan untuk melaksanakan pengembalian Klien.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada Lapas/LPKA sesuai dengan tempat klien menjalani pembimbingan.
(3) Klien yang dilakukan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalani karantina sesuai dengan protokol Covid-19 pada Lapas/LPKA.
Narapidana yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi berupa:
a. dimasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari;
b. untuk pencabutan atas pelanggaran syarat umum pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
c. untuk pencabutan atas pelanggaran syarat khusus pertama kalinya, tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
d. untuk pencabutan atas pelanggaran syarat umum atau khusus kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
e. terhitung sejak pencabutan maka lama masa menjalankan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat tidak dihitung sebagai menjalani masa pidananya.
Anak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, lama masa menjalankan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat tetap dihitung sebagai menjalani masa pidananya.