Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
2. Perlakuan Khusus adalah upaya yang ditujukan untuk memberikan kemudahan pelayanan guna membantu Lanjut Usia dalam memulihkan dan mengembangkan diri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
3. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
4. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk pelaksanakan pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
5. Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama
proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
6. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
7. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan ditahan di Rutan.
8. Asesmen adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan yang paling tepat bagi Narapidana berdasarkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
9. Asesor adalah petugas yang melakukan Asesmen risiko dan Asesmen kebutuhan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan.
10. Tidak Berdaya adalah kondisi tidak berkekuatan, berkemampuan, bertenaga serta tidak mempunyai akal maupun cara untuk mengatasi sesuatu sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.