Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.
3. Pelaksana Yankomas adalah unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan komunikasi masyarakat.
4. Komunikasi adalah pengaduan tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang diajukan oleh seseorang atau kelompok orang yang menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah.
5. Penyampai Komunikasi adalah korban, keluarga korban, pihak yang diberi kuasa, kelompok orang, atau instansi/lembaga yang menyampaikan komunikasi kepada pelaksana Yankomas.
6. Permasalahan HAM adalah segala hal berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
7. Surat Rekomendasi adalah surat yang dibuat oleh Pelaksana Yankomas untuk meminta klarifikasi dan/atau mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
8. Koordinasi dan Konsultasi adalah kegiatan untuk menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga pemerintah dan non pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang merupakan upaya untuk mencari jalan keluar atas permasalahan HAM yang diadukan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
11. Hari adalah hari kerja.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, format ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT TERHADAP PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA FORMULIR KOMUNIKASI MASYARAKAT Pada hari ini …......….… tanggal .… bulan ………......….. tahun …….… saya :
N a m a : ..............................................................................
Tempat/tgl. Lahir: ..............................................................................
Pekerjaan : ..............................................................................
Agama : ..............................................................................
Alamat : .............................................................................
dengan didampingi/bersama .....
(........) orang Saudara/Kuasa Hukum*) masing-masing bernama : 1) .....................................................................
2) ....................................................................
3) ...................................................................., datang ke Pelaksana Yankomas ....................................
untuk menyampaikan komunikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang saya hadapi/alami, sebagai berikut :
1. Pokok permasalahan : ………………………………………………………………
2. Uraian permasalahan : ………………………………………………………………
3. Data dan informasi : ………………………………………………………………
4. Hal-hal yang dimohon : …………………...…………………………………………
Demikian komunikasi ini saya/kami sampaikan dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
……….……………., …………… Penerima Komunikasi Tanda Tangan Nama Lengkap Penyampai Komunikasi Tanda Tangan Nama Lengkap Keterangan : *) Coret yang tidak perlu MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR … TAHUN … TENTANG PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT TERHADAP PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA FORMAT TELAAHAN PERMASALAHAN HAM T E L A A H A N I.
PERMASALAHAN Berisi tentang ringkasan singkat permasalahan HAM yang disampaikan oleh si penyampai komunikasi, yang memuat informasi tentang kapan dan dimana peristiwa terjadi;
Siapa pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM;
Siapa, berapa korban, dan bagaimana dampak/akibatnya bagi korban, termasuk juga bagi lingkungan/kawasan;
Apa saja hak-hak yang diindikasikan dilanggar;
Contoh:
Pemda Kabupaten X dilaporkan telah melakukan penertiban terhadap pemukiman warga di ........... pada tanggal ...... Penertiban dilakukan dengan cara kekerasan mengakibatkan korban dari kalangan warga, dan tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu kepada warga. Dampak dari tindakan penertiban tersebut, sebagian besar warga kehilangan hak memperoleh tempat tinggal.
II. DATA DAN INFORMASI A. SUMBER DATA DAN INFORMASI:
Disebutkan dengan cara apa sumber data dan informasi permasalahan HAM di peroleh, apakah melalui secara langsung datang ke kantor (ditjen HAM atau Kanwil), atau melalui surat/fax/e-mail, atau melalui pengaduan online, atau pelaksana Yankomas (Pusat/Kanwil) memperoleh data dan informasi dari media cetak/elektronik (TV, Internet, koran, majalah)
Contoh:
Sumber data dan informasi diperoleh dari pengaduan langsung
a.n saudara/i ... pada tanggal ...
B. KRONOLOGI KEJADIAN Menguraikan tentang peristiwa permasalahan HAM yang terjadi, menurut ukuran atau susunan waktu peristiwa atau permasalahan HAM yang terjadi secara berurutan dan sistematis dari setiap peristiwa atau permasalahan HAM yang benar-benar terjadi. Uraikan rentetan permasalahan yang terjadi dari awal peristiwa hingga timbulnya dampak kerugian bagi penyampai komunikasi.
Contoh:
1. Pemda Kabupaten X berencana untuk melakukan penertiban terhadap pemukiman penduduk di Desa X, Kecamatan Y, Kelurahan Z.
2. Pemda Kabupaten X pada tanggal 1 Januari 2016 telah melakukan Surat Pemberitahuan kepada warga.
3. Pemda Kabupaten X merencanakan lahan yang ditertibkan akan dibuatkan rumah sakit swasta dan mall. Untuk maksud tersebut, Pemda X memberikan ganti rugi kepada warga dengan harga yang tidak disepakati warga.
4. Pada tanggal 1 Februari 2016, Bupati X mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP-1) yang ditujukan kepada warga Desa X, Kecamatan Y, Kelurahan Z
5. Warga menolak SP-1,
6. Pada tangga 1 Maret Pada tanggal 10 Mei 2016, Bupati X mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP-2), namun tetap tidak diindahkan warga
7. Pemda Kabupaten X mengeluarkan SP-2, namun warga menolak untuk dilakukan penertiban dan terjadi bentrokan antara warga dengan aparat.
8. Sejumlah warga mengalami luka-luka.
C. PERMOHONAN PENYAMPAI KOMUNIKASI:
Menguraikan tentang hal-hal apa yang diinginkan oleh si penyampai komunikasi dari permasalahan HAM yang dialaminya.
Contoh:
Penyampai Komunikasi menginginkan agar mereka memperoleh ganti rugi yang layak terhadap tanah dan rumah yang digusur oleh Pemerintah X, dan berharap aparat yang melakukan kekerasan terhadap warga di proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
III. ANALISIS Menguraikan secara rinci tentang:
- Kaitkan peristiwa yang dilaporkan/dikomunikasikan/diperoleh dengan HAM yang terjadi - Jelaskan konsep dari hak yang terkait tersebut (dengan memuat ketentuan/instrumen HAM yang mengaturnya, termasuk juga aturan pelaksananya) - Jelaskan juga tanggung jawab pemerintah (penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan) dalam pelaksananaan hak tersebut.
- Jika dianggap perlu, jelaskan juga konsep kewajiban negara lainnya, seperti kewajiban terhadap hasil (obligation of result) dan kewajiban terhadap tindakan tertentu (obligation by conduct).
- Jelaskan bilamana suatu perbuatan/tindakan negara dikategorikan melanggar hak asasi yang dilaporkan.
IV. KESIMPULAN Berisi rumusan berdasarkan data dan informasi yang ada, dan analisis yang dijelaskan sebelumnya, sehingga diperoleh hasil tentang terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM, dan dapat tidaknya komunikasi ditindaklanjuti.
V. SARAN Berisi pendapat dari hasil kesimpulan yang disampaikan kepada Menteri/Direktur Jenderal HAM/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti berupa:
1. Jika memenuhi kriteria namun tidak terdapat dugaan pelanggaran HAM, sesuai dengan kewenangan Yankomas, maka dapat diserahkan penanganannya kepada instansi/lembaga pemerintah yang berwenang atau diberitahukan kepada penyampai komunikasi untuk menyurati langsung instansi yang berwenang;
2. Jika terdapat dugaan pelanggaran HAM, maka dibuat surat rekomendasi kepada instansi/kementerian/lembaga yang diduga melanggar HAM.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT TERHADAP PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA SURAT REKOMENDASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA Jalan HR Rasuna Said Kav. 4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Telpon (021) 2521344, 2526153, 2526185 Faksimil (021) 2525045 Tanggal Surat Nomor : ...
Sifat : ...
Lampiran : ...
Hal : Rekomendasi Yth. Jabatan Instansi Rekomendasi Dituju, di – Kota Kedudukan Instansi Terkait ...........................................................................................................
....................................................................... (Alinea berisi Pendahuluan) ...................................................................................................................
..........................................................................................................................
.......................................................................................
(Alinea berisi Ringkasan Permasalahan dan Ringkasan Kronologis Permasalahan berdasarkan Telaahan) ...................................................................................................................
..........................................................................................................................
.......................................................................................
(Alinea berisi Rekomendasi kepada Instansi Terkait) ...................................................................................................................
..........................................................................................................................
.......................................................................................
(Alinea berisi Penutup) Pimpinan yang Menandatangani Nama Pimpinan yang Menandatangani NIP Pimpinan yang Menandatangani Tembusan:
1. Menteri Hukum dan HAM RI
2. Penyampai Komunikasi
3. ...
4. dst MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT TERHADAP PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA FORMAT LAPORAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT Sistematika pelaporan Yankomas Pelaksana Yankomas secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali: