Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cap Dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau unit kerja yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Unit Kerja adalah unit eselon I, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.