Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Operasi Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan Intelijen yang dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di bidang Intelijen Keimigrasian yang disusun dan diorganisir secara khusus.
3. Izin Keimigrasian adalah dokumen keimigrasian, visa, tanda masuk, serta tanda keluar.
4. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.