Pasal 1
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
02.GR.02.01 Tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.