Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan mengenai Dokumen Hukum.
4. Pusat JDIH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah unit kerja di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang mengoordinasikan pengelolaan JDIH di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Anggota JDIH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah unit kerja di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id
unit eselon I dan Kantor Wilayah yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
6. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.