Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan secara elektronik terhadap permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda