Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan secara elektronik terhadap permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
