Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54F

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54E ayat (3) dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat. (2) Penetapan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap. (3) Pemohon dapat mengunduh keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan mencetak dengan menggunakan jenis kertas concord warna putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 gr (delapan puluh gram).
Koreksi Anda