Koreksi Pasal 54C
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama lengkap orang tua angkat;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat tempat tinggal;
d. pekerjaan;
e. status perkawinan orang tua;
f. nama lengkap anak angkat;
g. nomor dan tanggal penetapan pengadilan;
h. tempat dan tanggal lahir anak;
i. jenis kelamin anak; dan
j. Kewarganegaraan asal anak.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh Pejabat;
b. izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA;
c. surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
d. fotokopi paspor anak yang masih berlaku;
e. penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak;
f. surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
g. fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
h. fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
i. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; dan
j. pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Koreksi Anda
