Koreksi Pasal 54B
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat.
Koreksi Anda
