Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Pejabat memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. 27. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda