Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; c. alamat tempat tinggal; d. tempat dan tanggal lahir; e. pekerjaan; f. jenis kelamin; g. status perkawinan; dan h. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi warga negara INDONESIA yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA; d. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami Pemohon yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai; e. fotokopi kutipan akta kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi yang mempunyai anak; f. pernyataan tertulis bahwa Pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara INDONESIA dengan tulus dan ikhlas; g. surat pernyataan melepaskan Kewarganegaraan asing dari Pemohon yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; h. daftar riwayat hidup Pemohon; i. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar; dan j. asli bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan. 26. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda