Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Warga yang kehilangan Kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA dapat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat. 24. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda