Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Pejabat memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
23. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
