Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
