Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, permohonan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh oleh pemohon pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
13. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
