Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan tembusan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada:
a. PRESIDEN;
b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan Kewarganegaraan;
c. Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan Kewarganegaraan; dan
d. instansi terkait paling sedikit terdiri dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
(2) Tembusan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
