Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan tembusan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada: a. PRESIDEN; b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan Kewarganegaraan; c. Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan Kewarganegaraan; dan d. instansi terkait paling sedikit terdiri dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. (2) Tembusan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda