Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat data Pemohon dan dokumen persyaratan. (2) Data Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama lengkap anak; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. alamat tempat tinggal anak; e. nama lengkap orang tua; f. alamat tempat tinggal orang tua; g. tempat dan tanggal lahir orang tua; h. status perkawinan orang tua; i. Kewarganegaraan orang tua; j. Kewarganegaraan; k. status perkawinan; l. nomor paspor; m. tempat penerbitan paspor; n. tanggal berlaku paspor; o. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; dan p. nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan atau nomor dan tanggal surat keterangan Direktur Jenderal atau nomor dan tanggal Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fotokopi kutipan akta kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; d. fotokopi paspor Republik INDONESIA dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; e. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; f. surat pernyataan melepaskan Kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; g. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataan dengan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; h. Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan atau fotokopi surat keterangan Direktur Jenderal atau fotokopi Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit; i. Keputusan Menteri bagi anak warga negara asing yang diangkat oleh warga negara INDONESIA; dan j. asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda