Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pemohon terdiri atas:
a. anak berkewarganegaraan ganda;
b. warga negara INDONESIA;
c. warga negara INDONESIA yang kawin atau putus perkawinan dengan warga negara asing;
d. warga negara INDONESIA karena alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
e. anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan oleh warga negara INDONESIA.
3. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
