Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2. Pemohon adalah setiap orang yang menyampaikan permohonan Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
3. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Sertifikat Pendaftaran adalah dokumen keimigrasian elektronik dan nonelektronik yang diberikan kepada subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebagai bukti pendaftaran.
5. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
8. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
9. Hari adalah hari kalender.
10. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
