Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Publik adalah keputusan yang dibuat oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak.
2. Tata Kelola Kebijakan Publik adalah proses pembuatan Kebijakan Publik yang sistematis dengan mengacu pada prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan, dan adil berdasarkan bukti atau data.
3. Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan.
4. Draf Awal Kebijakan adalah kerangka dasar konseptual kebijakan yang dapat berupa pasal dan/atau uraian tentang hal yang perlu diatur oleh kebijakan disertai konsekuensi.
5. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Unit Kerja Pemangku Kepentingan adalah unit utama di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan Kebijakan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Badan adalah unit utama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia.