Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui SABH.
4. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan, pengesahan badan hukum dan pemberian persetujuan perubahan
anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perkumpulan.
5. Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama Perkumpulan yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan nama Perkumpulan yang akan dipakai dalam pendirian Perkumpulan ataupun perubahan nama Perkumpulan.
6. Format Isian Pendirian yang selanjutnya disebut Format Pendirian adalah format isian untuk permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan.
7. Format Isian Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang selanjutnya disebut Format Perubahan adalah format isian untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan.