Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pengelolaan kepangkatan, dan penempatan pegawai; b. penyiapan bahan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara; c. fasilitasi pelaksanaan penyesuaian ijazah dan ujian dinas aparatur sipil negara; d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi aparatur sipil negara; e. penyajian data, penyelesaian penerbitan kartu pegawai, standar prosedur operasional dan tata naskah kepegawaian serta pengelolaan arsip aparatur sipil negara; f. koordinasi dan fasilitasi penyiapan penetapan, pengangkatan dan kepangkatan aparatur sipil negara; g. koordinasi dan fasilitasi penetapan penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara; h. koordinasi dan fasilitasi penyiapan penetapan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan manajerial dan nonmanajerial serta seleksi terbuka; i. penyiapan pengaturan status pindah antarinstansi aparatur sipil negara; j. koordinasi dan fasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara; k. pelayanan pensiun, dan pelaksanaan pembayaran biaya pensiun, pemulangan pensiun; l. penyiapan dan pelaksanaan orientasi calon aparatur sipil negara; dan m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda