Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia; b. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan dan penempatan aparatur sipil negara; c. koordinasi, pengembangan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi aparatur sipil negara; d. pengelolaan data dan arsip aparatur sipil negara; e. perumusan kebijakan di bidang manajemen aparatur sipil negara, manajemen karier, manajemen talenta dan jabatan fungsional; f. penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi, fasilitasi peningkatan kompetensi, penentuan peserta pengembangan kompetensi, perencanaan penilaian kompetensi; g. pembinaan, penyusunan, penataan, dan bimbingan teknis serta evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan kelas jabatan; h. penyusunan, fasilitasi, evaluasi rencana pengembangan karir, penyusunan pola karir, pelaksanaan manajemen talenta dan penugasan aparatur sipil Negara; i. pembinaan, pengelolaan, penetapan kebutuhan, rencana pengembangan, dan pengadministrasian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; j. pembinaan, pengelolaan pengangkatan, mutasi, promosi, kepangkatan, demosi, pemberhentian dan pensiun aparatur sipil negara serta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi; k. pelaksanaan seleksi penyesuaian ijazah dan ujian dinas; l. perencanaan dan pengelolaan gaji berkala serta biaya mutasi dan pemulangan pensiun; m. pembinaan, pengendalian dan penyelenggaraan manajemen kinerja aparatur sipil negara; n. penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik serta kode perilaku aparatur sipil negara, penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara; o. pengelolaan kesejahteraan, jaminan sosial, jaminan hari tua, dan perlindungan bagi aparatur sipil negara; p. pelaksanaan pelayananan administrasi perizinan perceraian, cuti, tugas belajar dan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara; q. pelaksanaan hukuman disiplin dan pembinaan sikap mental pegawai. r. penyiapan pelaksanaan budaya kerja dan citra institusi; s. penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pelaporan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia; dan t. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda