Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, koordinasi, dan penyusunan roadmap reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. koordinasi penilaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi dan manajemen risiko Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian dan penyusunan laporan kinerja organisasi; dan g. penyiapan pembinaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda