Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Koreksi Anda
