Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha mempunyai tugas penyusunan standardisasi sarana kerja, penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja, penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, evaluasi ketatalaksanaan, dan pelayanan publik serta pelaksanaan
urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
