Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran;
c. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah;
e. pemantauan dan evaluasi rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
