Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan; b. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan; d. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; e. pemberian bimbingan teknis perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; h. pembinaaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; i. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; j. pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja. k. pembinaan dan penyusunan sistem manajemen kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. pelaksanaan penyusunan sistem pengendalian intern dan resiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; m. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan n. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Koreksi Anda