Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja organisasi dan resiko, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian.
Koreksi Anda
