SISTEM PENGELOLAAN
Poltekim memiliki visi menjadi Perguruan Tinggi Kedinasan terkemuka di INDONESIA yang menghasilkan Aparatur Sipil Negara di bidang Keimigrasian yang memiliki kompetensi berstandar internasional.
Untuk mewujudkan visi Poltekim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Poltekim melaksanakan misi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan program pembelajaran berkualitas tinggi dalam rangka penguasaan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional;
b. menyelenggarakan penelitian terapan berkualitas dalam rangka pengembangan dan penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang keimigrasian yang berwawasan global;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berkualitas tinggi dalam rangka penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional;
d. menumbuhkembangkan semangat bela negara sehingga terbentuk sikap insan imigrasi yang cendekia, inovatif percaya diri, peduli, serta bersahaja;
e. melaksanakan program pelatihan dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan profesional, pembelajaran; dan
f. melaksanakan program pengasuhan dalam rangka membentuk jati diri Peserta Didik yang tanggap, tanggon, trengginas dan welas asih.
(1) Penyelenggaraan Poltekim berdasarkan Falsafah Bhumi Pura Dharma Ksatria.
(2) Falsafah Bhumi Pura Dharma Ksatria mengandung makna:
a. Bhumi Pura adalah pintu gerbang negara yang wajib dijaga sebagai perwujudan kedaulatan suatu negara.
b. Dharma adalah kewajiban agar setiap Peserta Didik pada Politeknik Imigrasi dapat berbuat kebaikan dan mengamalkan visi dan misi Politeknik Imigrasi untuk mencapai suatu tujuan guna terciptanya suatu negara yang berdaulat.
c. Ksatria adalah sosok pemimpin yang memiliki karakter sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum dan pengaman negara, serta fasilitator pembangunan yang berguna bagi negara dan masyarakat.
(3) Falsafah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(1) Susunan Organisasi Poltekim sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Organisasi dan Tata Kerja.
(2) Poltekim memiliki program studi:
a. Program Studi Diploma III Keimigrasian;
b. Program Studi Diploma IV Hukum Keimigrasian;
c. Program Studi Diploma IV Manajemen Teknologi Keimigrasian; dan
d. Program Studi Diploma IV Administrasi Keimigrasian.
(3) Program Studi Poltekim dapat berubah berdasarkan dinamika keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direktur dapat membentuk unit penunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan pengasuhan Peserta Didik.
(1) Direktur bertugas memimpin Poltekim.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik dan hubungan dengan lingkungan;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan terutama yang menjadi tanggung jawabnya;
e. memimpin pencapaian visi dan misi Poltekim; dan
f. menyelenggarakan administrasi Poltekim.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(4) Direktur dan Wakil Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Poltekim.
(1) Direktur merupakan dosen tetap Poltekim yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim.
(2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan dosen;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridarma Perguruan Tinggi;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila;
j. dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan kepegawaian; dan/atau
k. melanggar kode etik Poltekim.
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Aparatur Sipil Negara;
c. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri;
d. dibebaskan dari jabatan akademik;
e. mendapatkan Surat Keputusan untuk bertugas di tempat lain;
f. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara; dan/atau
g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Direktur diberhentikan dan belum ditetapkan Direktur pengganti, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagai pelaksana tugas Direktur.
(3) Dalam hal Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik berhalangan sementara, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagai pelaksana tugas Direktur.
(1) Direktur dianggap berhalangan sementara apabila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya.
(2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti bersalin;
d. cuti karena alasan penting;
e. cuti sakit; dan/atau
f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) Direktur menunjuk salah satu Wakil Direktur sebagai pelaksana harian Direktur berdasarkan surat perintah Direktur.
(4) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan sementara, Direktur dapat menunjuk salah satu Ketua Program Studi yang telah mengikuti pendidikan teknis Keimigrasian.
(1) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik; dan
b. Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum.
(3) Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(1) Wakil Direktur adalah dosen tetap Poltekim yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim.
(2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Pemberhentian Wakil Direktur karena berhalangan tetap dilakukan apabila Wakil Direktur yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksa kesehatan;
c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri;
d. dibebaskan dari jabatan akademik;
e. diangkat dalam jabatan lain melalui Surat Keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
f. diberhentikan dari aparatur sipil negara; dan/atau
g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur MENETAPKAN salah satu ketua Prodi yang telah mengikuti pendidikan teknis Keimigrasian untuk ditunjuk sebagai Wakil Direktur.
Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekim dalam pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi.
Senat mempunyai tugas:
a. memberi pendapat dan saran kepada pimpinan dalam melaksanakan penyelenggaraan tridarma Perguruan Tinggi;
b. bersama-sama dengan pimpinan Poltekim melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi;
c. memberikan saran kepada pimpinan Poltekim dalam MENETAPKAN kode etik akademik;
d. bersama-sama dengan pimpinan Poltekim melakukan pengawasan dan evaluasi atas etika pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi; dan
e. memantau pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi pengajaran.
(1) Senat dapat memberi saran kepada Direktur untuk pemberian penghargaan atas prestasi akademik Peserta Didik, dan prestasi Dosen.
(2) Penghargaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dapat berupa:
a. sertifikat;
b. medali;
c. pengakuan pada media Poltekim;
d. keikutsertaan dalam simposium dalam negeri atau pun luar negeri; atau
e. keikutsertaan dalam penelitian yang melibatkan Dosen Poltekim.
Senat dapat memberi saran kepada Direktur untuk menjatuhkan sanksi kepada Dosen Poltekim dalam hal terjadi pelanggaran etika dalam pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi.
Senat dapat memberi saran kepada Direktur untuk membatalkan atau mencabut gelar akademik yang diberikan kepada alumni dalam hal tindakan plagiarisme, dan penggunaan data atau keterangan yang tidak sebenarnya.
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
b. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
c. Ketua Program Studi; dan
d. perwakilan dosen dari setiap Program Studi.
(2) Anggota Senat memilih Ketua dari antara anggota Senat yang tidak menjabat sebagai pimpinan Poltekim.
(3) Ketua terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(4) Ketua Senat terpilih dapat menunjuk anggota Senat manjadi Sekretaris Senat.
(5) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat yang berasal dari perwakilan dosen setiap Program Studi menjabat untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengidap penyakit yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas;
c. mendapat sanksi dinas;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri; atau
f. melanggar kode etik Dosen Poltekim.
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditetapkan sebagai Ketua Senat dengan Keputusan Direktur untuk melanjutkan sisa jabatan Ketua Senat.
(3) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal:
a. pimpinan Poltekim meminta Senat untuk memberikan saran atas keadaan tertentu terkait pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi;
b. adanya permohonan pengunduran diri anggota Senat;
c. terjadi pemberhentian anggota Senat.
(4) Pemberhentian Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal:
a. anggota Senat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. anggota Senat melanggar etika akademik dan kode etik; dan/atau
c. anggota Senat mengundurkan diri.
(5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota Senat.
(6) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat/keputusan, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(1) Guna menjaga kewibawaan penyelenggaraan kegiatan akademik dalam hal penyelenggaraan pengajaran, penulisan ilmiah, dan penelitian, Direktur dapat membentuk Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal.
(2) Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
a. menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu Politeknik Imigrasi;
b. mewujudkan visi dan melaksanakan misi Politeknik Imigrasi;
c. sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi;
b. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik Imigrasi.
(3) Direktur dapat MENETAPKAN Dosen tetap Poltekim yang tidak sedang menjabat untuk menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal melakukan evaluasi terhadap penyelenggaran pengajaran, penulisan ilmiah, kelengkapan materi penelitian, dan sarana pelaksanaan pengajaran secara berkala dan melaporkannya kepada Direktur.
Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, dan pembinaan Sivitas Akademika, sesuai dengan program pendidikan yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Program Studi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. melakukan pendidikan dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada;
b. melakukan penelitian terapan dan pengembangan Pendidikan Vokasi di bidang keimigrasian; dan
c. melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Program Studi memiliki kelompok Dosen.
(3) Kegiatan pendidikan dan pembelajaran diselenggarakan berdasarkan Kurikulum program studi.
(4) Program Studi dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perkembangan kemampuan penyelenggaraan.
(5) Program Studi di Poltekim diselenggarakan berdasarkan ketentuan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang ditetapkan oleh Direktur dari kelompok Dosen tetap program studi yang sama dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Direktur dapat MENETAPKAN Sekretaris Program Studi dari Dosen tetap Program Studi yang sama untuk membantu Ketua Program Studi.
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), merupakan satuan dosen yang mempunyai minat dan bidang keahlian yang sama yang merupakan satuan penunjang Program Studi dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
(2) Kelompok Dosen dapat menunjuk koordinator guna mengoordinasikan fungsi konsultatif dan koordinatif dengan pimpinan Program Studi.
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltekim.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja tidak penuh waktu pada Poltekim.
(4) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjadi Dosen Poltekim, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. memiliki sertifikat keahlian sebagai tenaga pengajar di bidang pelatihan;
e. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
f. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
g. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; dan
h. memiliki jiwa membimbing dan melayani Peserta Didik.
(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik.
(2) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan;
dan
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
(3) Tenaga Kependidikan Poltekim terdiri atas:
a. instruktur;
b. laboran;
c. teknisi;
d. fungsional umum; dan
e. tenaga penunjang akademik lainnya.
(4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas;
a. ASN; atau
b. nonASN.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan ASN sebagimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dikoordinasikan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan nonASN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjadi Peserta Didik Poltekim harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan;
b. lulus seleksi penerimaan Peserta Didik baru Poltekim;
dan
c. memenuhi ketentuan lain yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Peserta Didik diperlakukan sama di Poltekim dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(1) Peserta Didik Poltekim berkewajiban:
a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada Poltekim;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekim;
c. turut serta dalam mengembangkan Poltekim;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekim; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta Didik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Khusus Peserta Didik Poltekim yang ditetapkan oleh Direktur.
(1) Peserta Didik Poltekim berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji
ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas Poltekim dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memanfaatkan sumber daya Poltekim melalui perwakilan/organisasi Peserta Didik untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Peserta Didik Poltekim.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Peserta Didik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Khusus Peserta Didik Poltekim yang ditetapkan oleh Direktur.
Status sebagai Peserta Didik Poltekim dinyatakan telah berakhir apabila Peserta Didik yang bersangkutan:
a. telah menyelesaikan program Pendidikan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan;
e. terbukti terlibat dalam tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Khusus Peserta Didik yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur.
Organisasi Peserta Didik Poltekim merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Peserta Didik ke arah perluasan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan integritas diri kepada bangsa dan negara INDONESIA.
(1) Bentuk dan struktur Organisasi Peserta Didik terdiri atas:
a. Resimen Korps Peserta Didik;
b. Dewan Musyawarah Peserta Didik; dan
c. Pengurus Tingkat atau Angkatan.
(2) Kedudukan Resimen Korps Peserta Didik, Dewan Musyawarah Peserta Didik, dan Pengurus Tingkat atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Resimen Korps Peserta Didik merupakan organisasi Peserta Didik di Poltekim yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk Peserta Didik;
b. Dewan Musyawarah Peserta Didik merupakan dewan perwakilan Peserta Didik yang mewakili semua Peserta Didik;
c. Pengurus Tingkat atau Angkatan terdiri atas Ketua Tingkat atau Angkatan, dan Komandan Pleton yang dipilih dari sesama Peserta Didik pada tingkat yang sama dan bertugas mengakomodir segala sesuatu yang berkaitan dengan angkatan yang dipimpin.
(3) Ketentuan mengenai organisasi Peserta Didik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur dan dapat meminta saran Senat.
(1) Poltekim menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler guna meningkatkan keterampilan, olah raga, dan minat di bidang keimigrasian bagi Peserta Didik.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di lingkungan Poltekim atau di luar lingkungan Poltekim.
(3) Segala kegiatan ekstrakurikuler menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Poltekim.
(1) Poltekim dapat ikut serta dalam simposium ilmiah atau sejenisnya, olah raga, dan minat di bidang keimigrasian di tingkat nasional atau internasional.
(2) Direktur dapat mengajukan usulan kepada unit teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA terkait rencana kegiatan di tingkat internasional.
(1) Pembiayaan kegiatan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Poltekim.
(2) Pendanaan dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan dengan persetujuan Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Alumni Poltekim adalah semua lulusan pendidikan teknis keimigrasian INDONESIA.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekim.
(3) Poltekim dapat bermitra dengan ikatan alumni dalam meningkatkan kemajuan Poltekim.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni Poltekim diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ikatan alumni Poltekim.
(1) Sarana dan prasarana Politeknik diperoleh melalui:
a. pemerintah; atau
b. masyarakat atau pihak lain yang dilakukan berdasarkan itikad baik tanpa ikatan apapun.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh Direktur dan dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Dewan Penyantun.
Sivitas Akademika dan tenaga administratif wajib menggunakan sarana dan prasarana Poltekim secara bertanggung jawab guna kepentingan dan kemajuan Poltekim.
(1) Direktur mengajukan RKA kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM untuk ditetapkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekim.
(2) RKA Poltekim disusun setiap tahun oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur dapat menunjuk tim sesuai dengan kapasitasnya untuk menyusun RKA Poltekim.
(4) Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekim harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridarma Perguruan Tinggi, Poltekim dapat melakukan kerja sama di bidang akademik dan nonakademik.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat berbentuk:
a. program pelatihan keterampilan tertentu yang memiliki hubungan dengan bidang keimigrasian;
b. penyelenggaraan kuliah umum;
c. penyelenggaraan seminar, simposium, penelitian, atau kegiatan ilmiah lainnya;
d. pelaksanaan pengabdian masyarakat; dan
e. kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Pendidikan Vokasi keimigrasian.
(2) Senat dapat memberi saran sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama ditetapkan oleh Direktur.