Pasal 1
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Manajemen Penanggulangan Kebakaran merupakan pedoman bagi pegawai untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.