Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk elektronik diperuntukan bagi Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk wilayah INDONESIA dengan: a. bebas Visa kunjungan; b. Visa kunjungan; c. Visa kunjungan saat kedatangan; d. kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation; e. Visa tinggal terbatas; f. Visa tinggal terbatas yang berlaku sebagai Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; g. Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur; h. bebas Visa kunjungan pemegang paspor diplomatik atau dinas; atau i. Visa dinas atau diplomatik. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda