PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA KEAMANAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli utama dengan pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli pertama dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a, sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli madya dengan pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli pertama dan ahli muda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, atau pemasyarakatan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pengangkatan untuk pengisian lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dari calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti dan lulus pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan paling lama 3 (tiga)
tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan melalui usulan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada:
a. tingkat pusat; dan
b. tingkat daerah.
(3) Usulan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada Direktur Jenderal.
(4) Usulan pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara berjenjang oleh pimpinan unit kerja kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), Direktur Jenderal mengusulkan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan melampirkan dokumen:
a. salinan Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
b. salinan Keputusan Pengangkatan PNS;
c. ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi;
d. salinan sertifikat pelatihan dasar calon PNS;
e. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(2) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(1) Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat diusulkan dan diberikan Angka Kredit.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada penilaian pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
2. magister di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyampaian permohonan oleh PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan kepada pimpinan unit kerja;
b. usulan PNS oleh pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan bagi PNS di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan; atau
b. pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah bagi PNS di lingkungan Kantor Wilayah, Lapas, Rutan, LPKA, dan LPAS.
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dan Pasal 17 huruf f diberikan Angka Kredit yang dinilai dari kesesuaian tugas jabatan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(2) Angka Kredit Kumulatif dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan dan peta Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang akan diduduki.
(1) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan melampirkan dokumen:
a. salinan Keputusan Pengangkatan PNS;
b. salinan Keputusan pangkat terakhir;
c. salinan Keputusan jabatan terakhir;
d. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
f. salinan ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi yang diakui secara kedinasan;
g. salinan sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
h. salinan surat keputusan, surat tugas, dan/atau SKP yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. surat persetujuan dari atasan;
j. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k, harus dilegalisasi oleh pejabat yang memiliki kewenangan di unit kerja.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dan huruf i disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pangkat untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit.
(2) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.