Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17B

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Grasi dan pemberian pertimbangan hukum Grasi tidak dapat disampaikan secara elektronik yang disebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, permohonan Grasi dan pemberian pertimbangan hukum Grasi dilakukan secara nonelektronik. (2) Sistem elektronik yang tidak berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda