Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Grasi berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan dapat diusulkan kepada Terpidana: a. Anak Binaan; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan c. menderita sakit berkepanjangan. (2) Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan setelah dilakukan penelitian dan/atau mendapat informasi dari masyarakat atau Kepala Lapas/LPKA. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda