Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diajukan secara tertulis melalui Kepala Lapas/LPKA tempat Terpidana menjalani pidana. (2) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terpidana yang terdiri atas: 1. nama; 2. umur; 3. tempat tanggal lahir; 4. alamat; 5. agama; dan 6. status perkawinan. b. tindak pidana yang dilakukan; c. putusan pengadilan; dan d. alasan pengajuan permohonan Grasi. (3) Dalam mengajukan permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. surat persetujuan Terpidana, kecuali permohonan yang diajukan oleh Keluarga terhadap Terpidana mati; b. fotokopi kartu keluarga, jika yang mengajukan merupakan Keluarga Terpidana; c. fotokopi surat kenal lahir atau kartu tanda penduduk Terpidana; d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum Terpidana; e. foto Terpidana; f. fotokopi register F dari Kepala Lapas/LPKA; g. fotokopi hasil penelitian kemasyarakatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan; h. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan i. fotokopi paspor atau bukti tanda pengenal lain bagi Terpidana warga negara asing. (4) Dalam mengajukan permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan salinan permohonan Grasi tersebut kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dengan tembusan kepada: a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukan Lapas/LPKA tersebut; dan b. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (5) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda