Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diajukan secara tertulis melalui Kepala Lapas/LPKA tempat Terpidana menjalani pidana.
(2) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Terpidana yang terdiri atas:
1. nama;
2. umur;
3. tempat tanggal lahir;
4. alamat;
5. agama; dan
6. status perkawinan.
b. tindak pidana yang dilakukan;
c. putusan pengadilan; dan
d. alasan pengajuan permohonan Grasi.
(3) Dalam mengajukan permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. surat persetujuan Terpidana, kecuali permohonan yang diajukan oleh Keluarga terhadap Terpidana mati;
b. fotokopi kartu keluarga, jika yang mengajukan merupakan Keluarga Terpidana;
c. fotokopi surat kenal lahir atau kartu tanda penduduk Terpidana;
d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum Terpidana;
e. foto Terpidana;
f. fotokopi
register F dari Kepala Lapas/LPKA;
g. fotokopi hasil penelitian kemasyarakatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan;
h. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
i. fotokopi paspor atau bukti tanda pengenal lain bagi Terpidana warga negara asing.
(4) Dalam mengajukan permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Lapas/LPKA
menyampaikan salinan permohonan Grasi tersebut kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dengan tembusan kepada:
a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukan Lapas/LPKA tersebut; dan
b. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
