Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
3. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya.
4. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5. Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pakaian Dinas yang khusus digunakan oleh Pegawai lembaga pemasyarakatan anak, pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan, Pegawai layanan kunjungan dan layanan informasi di lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Pegawai imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi, pejabat penyidik pegawai negeri sipil hak kekayaan intelektual, protokoler, dan pengamanan khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai yang bertugas di bidang pengamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.