Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC adalah
kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan.
2. Pre Clearance adalah pemeriksaan awal terhadap permohonan KPP APEC bagi pebisnis INDONESIA guna mendapatkan persetujuan untuk masuk dan tinggal dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation yang menerapkan skema KPP APEC serta pemeriksaan terhadap permintaan persetujuan masuk dan tinggal di INDONESIA bagi pemegang KPP APEC dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation yang menerapkan skema KPP APEC.
3. Perangkat Lunak KPP APEC adalah program aplikasi komputer yang digunakan sebagai media komunikasi antarnegara yang menerapkan skema KPP APEC.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah INDONESIA.
5. Konter Khusus adalah konter yang disediakan khusus bagi pemegang KPP APEC dan keluarga untuk masuk dan keluar wilayah INDONESIA di TPI yang telah ditetapkan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
8. Bonafide adalah dapat dipercaya dengan baik.
9. Pebisnis adalah orang yang secara komersial berusaha dalam dunia perdagangan.
10. Keluarga adalah suami, istri, atau anak yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA bersama dengan pemegang KPP APEC.