Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan terhadap Unit Kerja yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap Unit Kerja P2HAM mempertahankan dan meningkatkan kualitas P2HAM.
(3) Unit Kerja yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM tetap harus menyampaikan data dukung yang diunggah ke dalam Aplikasi P2HAM pada tahun berikutnya untuk dilakukan pengawasan.
(4) Penyampaian data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bulan April sampai dengan bulan September pada tahun berikutnya.
(5) Pengawasan dilakukan dengan mereviu data dukung yang diunggah oleh Unit Kerja ke dalam Aplikasi P2HAM.
(6) Dalam hal Unit Kerja P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan data dukung ke dalam Aplikasi P2HAM pada tahun berikutnya, Menteri dapat membatalkan predikat Unit Kerja P2HAM.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terjadi pelanggaran ataupun pengurangan kualitas pelayanan yang memengaruhi kepuasan penerima layanan, Direktur Jenderal mengusulkan pembatalan predikat Unit Kerja P2HAM kepada Menteri.
Koreksi Anda
