Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktorat Jenderal melakukan pembinaan dalam bentuk: a. pemberian informasi; dan/atau b. pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi.
Koreksi Anda