Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Terhadap Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktorat Jenderal melakukan pembinaan dalam bentuk:
a. pemberian informasi; dan/atau
b. pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi.
Koreksi Anda
