Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kekeliruan atau adanya pengaduan dari Masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, Menteri dapat membatalkan predikat Unit Kerja P2HAM.
Koreksi Anda