Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN predikat Unit Kerja P2HAM berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c.
(2) Pemberian predikat Unit Kerja P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Koreksi Anda
