Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dibentuk oleh Menteri. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat fungsional tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal; c. akademisi; dan d. unsur lainnya.
Koreksi Anda