Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat fungsional tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. akademisi; dan
d. unsur lainnya.
Koreksi Anda
